Kodam Jaya – Tangerang. Untuk mengingatkan warga, bersama Muspika Kecamatan Pondok Aren anggota Koramil 07/PDA Kodim 0506/Tgr melaksanakan Operasi yustisi di Jl. Raya Ceger Kelurahan Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel, Senin (04/01/2021).
Operasi Yustisi bersama Muspika dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Pondok Aren.
Sesuai laporan dari Danramil 07/PDA Kapten Inf Dahlan, Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono mengatakan, bahwa Operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Koramil 07/PDA Kodim 0506/Tgr dalam rangka menegakan hukum protokol kesehatan di masa diberlakukannya PSBB di Tangerang Selatan.
“Operasi yustisi dilakukan oleh Koramil 07/PDA dan berhasil mengingatkan warga dengan memberikan sanksi Pus UPS kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan”, ujarnya.
Operasi yustisi dilakukan unsur TNI-Polri dan aparat Kelurahan Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren, anggota Polsek Pondok Aren, anggota Trantib Kecamtan Pondok Aren, Staf Kelurahan dan anggota Satgas Covid-19.
“Operasi Penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sasaran warga yang melintas dengan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker langsung di berikan himbauan oleh Satgas Covid-19 Koramil 07/PDA”, jelasnya. (Sumber Kodim 0506/Tgr).