Babinsa Koramil 13/Kedungwaringin Bersama Kepolisian Gelar Patroli Larangan Membakar Sampah

Patroli Larangan membakar sampah terus digelar, Anggota Koramil 13/Kedungwaringin bersama pihak Kepolisian menggelar patroli dan memberikan sosialisasi tentang larangan membakar sampah sembarangan, bertempat Kampung Pacing Rt 03 Rw 06 Desa Waringin Jaya, Kec.Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Babinsa Desa Waringinjaya Koramil 13 Kedungwaringin Serka Anim di Lokasi mengajak masyarakat Desa waringinjaya untuk mewaspadai kebakaran salah satunya yang disebabkan oleh pembakaran sampah.
Hal Senada juga di sampaikan oleh Bimaspol Desa waringinjaya Aipda H.Asep bahwasanya
Ancaman Pidana Pembakar Sampah
Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. "Mengimbau kepada warga bahwa bagi siapa saja yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan kebakaran rumah atau kerugian material dapat dipidanakan dengan pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1/ 2023," kata Asep
