Kodam Jaya Gelar Sosialisasi dan Aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi di Lingkungan TNI AD

Kodam Jaya - Jakarta Timur. Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang Good Governance, Kodam Jaya menggelar Sosialisasi dan Aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE), bertempat di Aula Soedirman Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur. Selasa (22/08/2023).

Kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Tanda Tangan Elektronik dihadiri Waasrenad Kasad Bidang Dal beserta Tim dan Pemapar Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari KPPN Jakarta III, dan diikuti oleh Kepala, Wakil Kepala Satuan Jajaran Kodam Jaya dan Pejabat Keuangan Jajaran Kodam Jaya.
Asrena Kasad Mayjen TNI Kasuri dalam amanatnya yang dibacakan Wasrena Kasad Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung, bahwa TNI AD dengan BSSN telah melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 10 Agustus 2023 tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan TNI AD.
"Srenaad menganggap kegiatan sosialisasi dan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi ini sangat penting untuk dilaksanakan agar program kerja masing-masing Satker tidak terkendala dan terganggu, yang disebabkan karena tidak dapat menarik anggaran, atau mungkin bahkan gaji dan remunerasi prajurit tidak dapat di bayarkan pada bulan berikutnya", Ucap Asrena Kasad dalam amanatnya.

Dalam amanat Pangdam Jaya yang dibacakan oleh Kapoksahli Pangdam Jaya Brigjen TNI Amrizar mengatakan, "diharapkan para peserta mengikuti dan mencermati penjelasan Tim Sosialisasi dengan sungguh-sungguh serta manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya", ucap Pangdam Jaya.
Salah satu transformasi dalam implementasi SPBE adalah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen dinas dan dokumen-dokumen lainnya. Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi pada aplikasi SAKTI di Lingkungan TNI AD yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 September 2023 sekaligus sebagai Cut Of atau memutus perlahan transaksi secara manual.
Dalam penerapan TTE tersertifikasi pada SAKTI menggunakan layanan sertifikat elektronik yang disediakan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PsrE) Instansi, yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
